Minggu, 16 Oktober 2011

Sistem Operasi (Pertemuan 5)

User, Group dan Izin Mengakses File
(Pertemuan 5)
Di dalam dunia komputer/programming kita mengenal tiga macam jenis ijin akses suatu file yaitu : 
  1. read (membaca), artinya kita hanya bisa membaca/melihat file tanpa bisa mengubahnya. Biasa dilambangkan r 
  2. write ( menulis ), artinya kita selain bisa membaca/melihat kita juga bisa mengedit dan menuliskan ke dalam file. Biasa dilambangkan w 
  3. execute ( menjalankan ), artinya kita bisa mengeksekusi file tersebut, bisa baca, tulis dan bahkan menjalankan filenya. biasa dilambangkan x
Di Dalam Unix/Linux/Ubuntu untuk ijin akses file ini dituliskan dalam 10 digit karakter, yang dapat kita bagi menjadi 3 kelompok. Misalkan :
-rwxrwxrwx
Penjelasan:
satu karakter pertama ( tanda – ), artinya file biasa, 
tiga karakter kedua (rwx) digunakan untuk ijin akses file terhadap user pemilik file,
3 karakter ketiga (rwx), digunakan untuk ijin akses file terhadap group pemilik file,
3 karakter keempat (rwx), digunakan untuk ijin akses terhadap other (user dan group yang lain).

Ada 2 macam mode mengubah izin akses file, yaitu Symbolic mode dan Octal mode.
1.      Untuk Symbolic mode, aturannya :
User pemilik file disingkat u, Group pemilik file disingkat g, User dan group lain disingkat o (other). Atau bisa juga digunakan singkatan a untuk mewakili ugo. Untuk menambahkan ijin akses digunakan tanda + (plus) dan untuk mengurangi ijin akses digunakan tanda – (minus).
Contoh :
hendri@puskom-laptop:~ $ chmod u+x testfile
hendri@puskom-laptop:~ $ chmod ugo-r testfile
hendri@puskom-laptop:~ $ chmod ugo+rw testfile
2.      Untuk Octal Mode, aturannya :
Mode ini menggunakan angka octal (0-7) untuk melambangkan hak akses.

Contoh :
hendri@puskom-laptop:~ $ chmod 777 testfile
Setelah diubah ijin aksesnya file testfile sekarang memiliki hak akses -rwxrwxrwx.
Sehingga user, group, others bisa membaca, menulis dan menjalankan file tersebut.
Sumber :
http://hendri.staff.uns.ac.id/2010/03/permissionijin-akses-suatu-file/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar